ACT Diduga Pangkas 10-20 Persen dari Donasi Rp 60 Milyar Tiap Bulannya

- 9 Juli 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi donasi ACT.
Ilustrasi donasi ACT. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

YOGYALINE - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, untuk menggaji karyawannya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas uang hasiil donasi 10 hingga 20 persen, dari donasi yang diperoleh Rp 60 milyar setiap bulannya.

Kepada wartawan, Sabtu, 9 Juli 2022, Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri menduga yayasan itu  memangkas uang  hasil donasi itu sebesar 10 hingga 20 persen.

Pemangkasan uang donasi sebesar 10 hingga 20 persen itu, tambah Ramadhan, selain untuk menggaji karyawan juga untuk pembina dan pengawas.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” tutur Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan,uang donasi yang dikumpulkan oleh ACT itu diperoleh dari berbagai pihak, tak hanya dari masyarakat umum.

Menurutnya, donasi yang diperoleh ACT itu berasal dari masyarakat, donasi kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, dan masih banyak lagi.

"Donasi masyarakat, donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” kata Ramadhan menjelaskan.

Sebelumnya Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan yang dikelola oleh ACT.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x