Tindak Lanjuti Deadline 2 x 24 Jam PAMAN USMAN, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

8 Desember 2023, 01:43 WIB
Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh aliansi masyarakat di Yogyakarta buntut dari pernyataannya yang menistakan sejarah Yogyakarta. /Instagram/@adearmandoreal

YOGYALINE – Ade Armando, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang tendensius terkait dinasti politik di Yogyakarta. Ade Armando dilaporkan oleh aliansi masyarakat Yogyakarta Istimewa ke Mapolda DIY, Kamis 7 Desember 2023 karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian, bahkan penghasutan terkait status keistimewaan DIY.

Ujaran Ade Armando melalui video yang diunggah di akun instagramnya itu menuding bahwa politik dinasti sesungguhnya ada di Yogyakarta.

Ia mengkomparasikan dengan praktik dinasti politik yang dijalankan keluarga Jokowi – sebagaimana trending topik jelang Pemilu 2024 ini. Ia bahkan menuding sistem di Yogyakarta itu bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Begini Tanggapan Kaesang Soal Ulah Ade Armando, Kalangan DPRD DIY Minta Diproses Hukum

Koordinasi Paguyuban Warga Yogyakarta ‘PAMAN USMAN’ Widhihasto mengungkapkan, langkah pelaporan ke Polda DIY ini sebagai tindak lanjut dari deadline yang telah disampaikan paguyuban warga Yogyakarta terhadap DPP PSI untuk melakukan tindakan konkret terhadap Ade Armando, sebagaimana yang telah disampaikan pada aksi demo Senin lalu.

“Ini sebagai langkah konstruktif terhadap kontroversi yang diungkapkan Ade Armando, sehingga semuanya akan dipertanggungjawabkannya bagaimana di muka hukum,” katanya.

Widhihasto juga menegaskan, ucapan Ade Armando dinilai menginjak-injak martabat warga Yogyakarta, sekaligus menistakan sejarah Yogyakarta dalam perannya dalam sejarah berdirinya NKRI.

Atas pernyataan Ade Armando yang beredar luas melalui jejaring sosial, maka yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, penyebaran hoax, serta penghasutan terhadap status keistimewaan DIY.

Sebelumnya Ade Armando telah menyatakan permintaan maaf atas ucapannya itu yang membuat gaduh masyarakat Yogyakarta. Ia juga menyebut ucapannya atas nama pribadi.

Terkait permintaan maaf Ade Armando tersebut, perwakilan dari salah satu elemen masyarakat Yogyakarta, dinilai tidak dilakukan secara tulus. Disebutkan, Ade Armando juga masih membuat pernyataan melalui jejaring sosial WA grup yang bernada merendahkan, sebagaimana alat bukti valid yang mereka pegang.

Dalam pernyataannya yang lain dalam nenanggapi warning Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep—yang menuntut agar ia keluar dari PSI jika tidak bersedia mematuhi konstitusi, Ade Armando juga menyampaikan kalimat bercabang, dengan menyebut kasusnya terus berkembang karena ini musim politik sehingga terus digoreng.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Beri Deadline 2 x 24 Jam agar PSI Tindak Ade Armando, Begini Warning Jika Diabaikan

Lantas apa yang akan dilakukan warga Yogyakarta selanjutnya? Paguyuban warga menyatakan akan menunggu langkah pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.

 Ade Menyebut Aksi Mahasiswa Ironis di Yogyakarta

Diketahui sebelumnya, Ade Armando menyampaikan tudingan kontroversial itu saat menanggapi aksi mahasiswa BEM UI dan BEM UGM yang tegas menolak dan merasa muak dengan politik dinasti Jokowi.

Dalam kesempatan itu Ade Armando secara sinis menyebut tindakan mahasiswa sebagai ironi karena melakukan penolakan politik dinasti dengan aksi yang digelar di Yogyakarta wilayah yang ia sebut nyata-nyata menjalankan politik dinasti.

Ade Armando juga mempolitisir ‘politik dinasti di Yogyakarta’ terjadi karena disahkannya UU Keistimewaan DIY dimana di sana ada peran besar Ganjar Pranowo saat menjabat ketua panja DPR. Ia juga mengajak audiens untuk isitlah ‘mari berpikir waras’.

Atas berbagai tudingan yang tendensius itu warga Yogyakarta marah. Reaksi warga Yogyakarta cukup meluas karena merasa dilecehkan dan terusik harga dirinya.

Setelah melakukan aksi ke kantor DPW PSI DIY, perwakilan warga Yogyakarta pada Kamis siang mengadukannya secara hukum.

Menurut pantuan Yogyaline.com aksi dari caleg PSI itu terus menjadi perbincangan warga Yogyakarta. Warga terus menantikan update dari perkembangan kontroversi tersebut.

Sejarah Yogyakarta dalam NKRI

Tak hanya warga masyarakat yang gerah atas ulah Ade Armando. Di kalangan dewan masalah ini dianggap cukup serius karena menyangkut marwah DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh.

“Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” Ungkap Eko.

Baca Juga: Rakyat Yogya Gelar Aksi Tuntut Tangkap Ade Armando pada Siang Ini, Massa Akan Menuju Kantor PSI

Dalam konstitusi, Undang-Undang Keistimewaan DIY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 B. Bunyi pasal tersebut sebagai pengakuan suatu negara atas sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 18 B juga menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

“Dengan demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum,” Tegas Eko.

Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, dinilai penting jadi dasar pengetahuan bersama.

“Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan, Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945,”

Dalam sejarah tercatat bahwa Sultan HB IX menghibahkan 6 juta gulden untuk membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia dan pada saat itu Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja.

KGPAA Pakualam VIII juga memiliki peran penting dalam perjuangan, termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Tidak hanya dari kasultanan dan kadipaten, rakyat Jogja pun melakukan perjuangan hebat dalam wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya.

Menyikapi pernyataan dari pihak yang sangat tidak mendasar dari Ade Armando, Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh dalam mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ade Armando, Sri Sultan HB: Keistimewaan DIY Amanat Konstitusi

“Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” Tegas Eko.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler