Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023 tapi Rapat Umum Baru Boleh Digelar Mulai 21 Januari, Wajib Tahu Ini

26 November 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi jadwal kampanye Pemilu 2024. Meski segera memasuki tahapan kampanye, namun agenda kampanye rapat umum baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. Ada aturan spesifik mengatur hal tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. /freepik/.*/Freepik

YOGYALINE – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Tetapi untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024 nanti.

Selama 20 hari itu pula, para caleg dan parpol peserta pemilu baru diperbolehkan memasang iklan kampanye melalui media. Hal itu menjadi penekanan lebih sepesifik dalam jadwal masa kampanye ini, setelah sebelumnya telah melalui tahapan penetapan caleg dan capres Pemilu 2024.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi mengungkapkan pasca penetapan DCT anggota DPR/DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 pada 3 November 2023 lalu, KPU menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan kampanye dari 28 November hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Beda Aksi 7.000 Lurah dan Pamong Kalurahan di DIY, Tegas Dukung Pemilu Bermartabat, Ini Arahan Sri Sultan HB X

Namun secara spesifik, acara kampanye rapat umum secara terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari, atau 20 hari hingga memasuki masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.

Dalam PKPU mengenai jadwal dan metode Kampanye, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang lebih spesifik mengatur tentang tahapan kampanye ini.  

Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan, kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode:

Pertama, berupa pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ketentuan pertemuan tertutup maksimal dihadiri 2.000 orang untuk pertemuan agenda politik level Provinsi, dan pertemuan dengan dihadiri 3.000 orang pada pertemuan politik level nasional.

Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum.

Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara.

Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Seruan dari DIY Sri Sultan HB Teken Deklarasi Pemilu Damai, Berbudaya dan Bermartabat

Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye, namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Misalnya saja: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan.

Apabila alat peraga kampanye dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap program ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang.

Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Keenam, tahapan kampanye juga dapat dilakukan melalui Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU.

Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online.

Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu.

“Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu,” kata Ahmad Sidqi.

Baca Juga: Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

Ketujuh, ada ketentutan mengenai Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha????kan hari atau waktu ibadah tiap agama.

Untuk menghindari benturan waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus untuk agenda kampanye rapat umum ini.

Itulah sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Dengan demikian, berbagai ketentuan itu diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan parpol maupun timses capres dalam memanfaatkan jadwal yang ada.

“Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah komnstruksi pe,milu sebagai sarana integrasi bangsa,” katanya.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler