Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

24 November 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi lahan pertanian /pixabay/

YOGYALINE - Segala bentuk pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatan tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa maka akan ditindak tegas.

Dari hasil kegiatan pengawasan Pemda DIY dari tahun 2019 sampai tahun 2022, dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai.

Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan hal tersebut pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, Selasa (22/11) di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY jangan sampai hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Selain itu, juga berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.

Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY ini bertujuan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut.

Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.

Juga sebagai pembinaan kepada pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.

“Ada tiga hal di dalam izin gubernur. Satu izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan".

"Inilah yang menjadi acuan SOP sejak kami tahun 2019 sowan di hadapan bapak/ibu lurah terverifikasi,” ujar Krido.

Baca Juga: Buntut Ricuh Munas HIPMI, 3 Orang Diperiksa Satreskrim Polres Surakarta

Krido menyebutkan, terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59.

Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal.

Demikian pula dilarang untuk menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Terkait hasil pengawasan, Krido mengungkap, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY.

Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni telah mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Krido.

Baca Juga: ZODIAK LUSA LEO JUMAT 25 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Krido menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2.095 bidang.

Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.

Dikatakan Krido, di tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat.

Baca Juga: ZODIAK KEUANGAN BESOK KAMIS, 24 November 2022, Libra Sendiri, Sagitarius Lebih Sukses, Capricorn Berenergi

Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler