Rekor! Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Ikut Ditahan KPK, Ternyata Baru Sehari Dilantik

14 Agustus 2022, 15:26 WIB
Baru Kemarin Dilantik Jadi PJ Sekda Pemalang, SM Ikut Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap /Tangkap layar

YOGYALINE - Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 6 nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dari enam pejabat itu ada Bupati Mukti Agung Wibowo dan pejabat Sekda Pemalang Slamet Masduki yang baru sehari dilantik.

Bisa jadi Slamet Masduki memecahkan rekor tersingkat pejabat sekda yang menempati kursi jabatannya.

Baca Juga: Hujan Deras, Pemain Sepakbola Asal Sukabumi Meninggal Tersambar Petir

Keenam pejabat yang jadi tersangka dan ditahan KPK itu sebagai berikut:

1.Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh

Dalam OTT kali ini KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang juga merupakan orang kepercayaan bupati, berisi sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama Adi Jumal sebesar Rp 400 juta.

Yang menarik dari penangkapan itu, adalah ikut terseretnya Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, yang baru sehari sebelum OTT dilantik sebagai pejabat sementara.

Yang melakukan pelantikan terhadap Slamet Masduki, juga Bupati Mukti Agung Wibowo.

Namun tanpa disadari mereka sebelumnya telah diduga melakukan persekongkolan dalam korupsi di jajaran Pemkab.

Setelah keduanya bersalaman dalam pelantikan, akhirnya Mukti Agung Wibowo dan Slamet Masduki sama-sama terciduk KPK dan mendekam berbarengan di sel KPK.

Baca Juga: Manchester United Terempas Diamplas Brentford 0-4, Rio Ferdinand Berkomentar Tiba-tiba Sakit Kepala

Bupati Mukti Agung Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

Hal itui sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sugiyanto (SJ), Slamet Masduki (SM), Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pelantikan pejabat Sekda Pemalang

Bagaimana cerita pelantikan Slamet Masduki sebelum tertangkap KPK? Slamet Masduki secara resmi menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang untuk 3 bulan sejak tanggal dilantik pada 10 Agustus.

 Ia akan menjabat tiga bulan atau bisa lebih lama hingga dilantiknya Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang yang Definitif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Pelantikan dan pengambilan Sumpah dab janji Jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan disaksikan oleh Wakil Bupati Mansyur Hidayat dan para Kepala OPD di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Rabu (10/8/2022).

Slamet Masfuki dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 821.2/007/Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.

Pelantikan Penjabat Sekda ini dilakukan karena Mohamad Arifin selaku Sekda Kabupaten Pemalang mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui KPK melakukan OTT terhadap para pejabat Pemkab Pemalang termasuk Bupati Pemalang saat keluar dari Gedung DPR.

Terdapat 34 orang diamankan dari penangkapan, baik di Jakarta maupun di Pemalang.

Dari pemeriksaan petugas, akhirnya ada enam pejabat yang dijadikan tersangka.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler