Istri Ferry Mursyidan Baldan Mantan Menteri ATR BPN Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

14 Agustus 2022, 10:42 WIB
Direkrimsus Bareksrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan / Foto : PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

YOGYALINE - Penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus penggelapan saham perusahaan batubara.

Dari tiga tersangka itu yakni Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus dan Hanifah Husein.

Diketahui Hanifah merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Agustus 2022, Keuangan Sagitarius Mengalir Deras, Cancer Makin Beruntung

Direskrimsus Bareskrim Brigjen Pol Wisnu Hermawan melakukan penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah beserta sejumlah alat bukti.

Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Sabtu (14/8/2022).

Ia kembali menjelaskan ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti.

Pemindahan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Baca Juga: Prediksi Skor Bola Chelsea vs Tottenham di Liga Primer, Minggu Malam Ini: Tidak Lagi Melempem

Penyidik lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler