Ini Modus Edy Wahyudi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

23 Juli 2022, 18:24 WIB
Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dalam prosesnya terjadi dugaan tindak korupsi. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Dok. KONI Kota Yogyakarta

YOGYALINE - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

KPK menyebut kerugian proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta mencapai sekitar Rp 31,7 miliar.

Dalam peran yang dilakukan Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terungkap bahwa Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.

Baca Juga: Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti KPK Tambah Satu Tersangka

Dalam siaran pers KPK Jumat, 22 Juli 2002, disebutkan juga tersangka Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 Miliar.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pejabat di Dispora DIY Edy Wahyudi ditahan KPK terkait korupsi pengerjaan proyek Stadion Manda Krida Yogyakarta.

Ia ditahan bersama Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Sedangkan Heri Sukamto Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) masih belum ditahan karena pada Kamis, 21 Juli 2022 tidak hadir saat dipanggil KPK.

Baca Juga: Gelandang PSS Sleman Manda Cingi Bocorkan Kekuatan PSM Makassar, Wiljam Pluim Kunci

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Terkait tersangka Heri Sukamto yang belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan warning agar kooperatif. .

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida ini.

Setelah dianggap bukti-bukti cukup, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagaimana ditegaskan Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Terkini Akhir Juli - Agustus 2022 Rute Semarang, Pontianak, hingga Jakarta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenai peran Edy Wahyudi, merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak penerima proyek di stadion tersebut.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler