Draf Anggaran Tiap Kalurahan Rp 1 Miliar, Ini Hasil Pembahasan Sementara di Pansus DPRD DIY

- 16 Desember 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi - Padat karya warga desa (kalurhan) Sriharjo, Imogiri, Bantul, DIY, saat berlangsung proyek padat karya pembangunan jalan sepanjang 1.400 meter dan melintasi dua wilayah RT 05 dan RT 06.
Ilustrasi - Padat karya warga desa (kalurhan) Sriharjo, Imogiri, Bantul, DIY, saat berlangsung proyek padat karya pembangunan jalan sepanjang 1.400 meter dan melintasi dua wilayah RT 05 dan RT 06. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 43 Tahun 2023 DPRD DIY pada Kamis 14 Desember 2023 membahas soal pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan di DI Yogyakarta. Sebelumnya pada Pasal 18 draf raperda ini dituliskan bahwa dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk Kalurahan dan Kelurahan di DIY setiap tahunnya.

Meskipun begitu, pemda mengajukan beberapa opsi lainnya seperti alokasi anggaran sebesar 7 peren dari APBD atau alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menyikapi opsi ini, Retno Sudiyanti S.H selaku Wakil Ketua Pansus memilih opsi alokasi anggaran 7 peren dari APBD, karena dianggapnya dapat menjadi solusi atas pembahasan alokasi anggaran ini.

Baca Juga: Sri Sultan Singgung Kondusivitas DIY Syarat Menuju Pancamulia, Pemilu 2024 Harus Jurdil dan Damai

Sementara Eko Suwanto, ST, MSi., Ketua Pansus yang memimpin rapat kerja pansus ini mengungkap pembahasan terkait hal ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Bersama Sekda DIY dan OPD terkait maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai keputusan alokasi anggaran.

“Ini ayat 1 sudah sepakat, sementara ayat 2 ini masih ada 2 opsi yang ditawarkan kemarin, kami dari pansus meminta penjelasan sejelas – jelasnya dari Pak Sekda terkait anggarannya,” ungkap Eko.

Usai dilakukan pembahasan bersama Sekda DIY, pansus dan OPD yang hadir sepakat untuk menuangkan opsi dalam raperda ini bahwa alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Drs Beny Suharsono, M.Si selaku Sekda DIY menjelaskan bahwa guna melangsungkan pengalokasian dana yang adil dan merata, maka akan lebih baik menggunakan opsi yang telah disepakati ini.

“Kami selama ini sudah (alokasi anggaran) adil dan merata, dari pemda sudah begitu. Untuk adil itu tidak selalu jumlahnya sama, tapi sesuai dengan kebutuhan di masing – masing kalurahan dan kelurahan,” ungkapnya.

Sementara Eko berharap keputusan ini menjadi rujukan yang tepat bagi pemda dalam mengalokasikan anggaran kepada kalurahan dan kelurahan dengan adil dan merata.

Ia berharap Biro Tata Pemerintahan dapat membuat rincian yang proporsional terkait jumlah penduduk dan luasan di masing – masing kalurahan dan kelurahan.

“Apa yang jadi mau kita (DPRD DIY), memang kadang tidak selalu dikabulkan, begitu juga dengan pemda tidak seluruhnya terkabul. Tapi keputusan ini adalah saling menyempurnakan sehingga diharapkan hasilnya akan lebih baik,” ungkap Eko.

Baca Juga: Begini Tanggapan Kaesang Soal Ulah Ade Armando, Kalangan DPRD DIY Minta Diproses Hukum

Sementara terkait sumber pendanaan ini, pada Ayat 3 tertuang bersumber dari APBD DIY dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sumber dana lain yang sah ini di antaranya adalah dari CSR perusahaan, hibah, dan dana kompensasi.

Eko menjelaskan pembahasan ini telah disepakati bersama dengan pemda. Sehingga selanjutnya pansus akan melakukan finalisasi pembahasan guna menyempurnakan draf Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x