Besar inflasi itulah yang kemudian menjadi salah satu variabel dalam penghitungan dan penetapan UMP, sebagaimana formula dalam perundang-undangan PP No 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,25 persen atau Rp 144.115 itu pun direkomendasikan untuk ditetapkan olah Gubernur DIY.***