Gencar Penindakan Pelanggaran Kasat Mata di Yogyakarta, Ini Sasaran Aparat Polda DIY di Jalan Raya

- 1 November 2023, 11:26 WIB
Polda DIY melalui jajaran di Polres dan Polresta menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan pelanggaran kasat mata difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan klapot brong.
Polda DIY melalui jajaran di Polres dan Polresta menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan pelanggaran kasat mata difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan klapot brong. /purwoko/yogyaline.com

Selain itu dalam komentar netizen, juga terungkap sebagain warga cukup waswas pengendara cukup arogan dengan suara kendaraannya yang memekakkan telinga itu.

Di jalanan bikin mikir-mikir kalau dengar motor digeber-geber. Tindak saja, biar nggak berisik,” ungkap pengguna akun @***nto01.

Ada lagi komentar yang mendukung penindakan tidak hanya terhadap motor, namun juga mobil yang menggeber-geber gas di jalanan. Biasanya mereka beraksi di ringroad dan sekitarnya, layaknya sirkuit balapan.

Mobil di ringroad juga kerap mbalap, pak. Tindak juga,” sahut akun lainnya.

Diketahui, operasi cipta kondisi jelang Pemilu 2024 kian gencar dilakukan jajaran kepolisian di DIY. Selain dengan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dalam berlalu lintas, juga dilakukan patroli rutin dengan sasaran kerumunan-kerumunan remaja pada malam hari.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara secara selektif di jalanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang kerap dikeluhkan warga.

Baca Juga: Inilah 7 Penekanan Kapolri dalam Operasi Mantap Brata Seligi 2023, 222 Hari Amankan Proses Pemilu 2024

Mengenai agenda politik jepang Pemilu 2024, hingga kini telah memasuki tahapan pendaftaran dan menunggu penetapan KPU, baik untuk pasangan capres maupun daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD.

Masa kampanye akan dimulai pertengahan November 2023 ini hingga Februari 2024, yakni selama 75 hari.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah