YOGYAKARTA -Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata digencarkan jajaran Polda DIY dalam beberapa hari terakhir di wilayah DI Yogyakarta. Warga masyarakat pun mesti disiplin berlalu lintas ketika berada di wilayah Jogja. Lantas, apa sasarannya dan bagaimana sistem operasi penindakan pelanggaran kasat mata ini, simak di artikel ini.
Seiring kian dekatnya agenda Pemilu 2024, terutama masa kampanye politik kini Polda DIY melalui jajaran di Polres dan Polresta menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan pelanggaran kasat mata difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan klapot brong.
Penindakan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong ini menyasar tidak hanya pengguna motor roda dua, namun juga pengguna mobil.
Baca Juga: AMSI DIY Didukung Polda DIY Gelar FGD Mendorong Pemilu Damai - Sepakat Peraturan Publisher Rights
Pastikan ketika melintasi wilayah Yogyakarta kendaraan Anda menggunakan knaltpot standar jika tak ingin dikenai tindakan tilang.
Jajaran Saltantas Polresta Yogyakarta maupun Satlantas di jajaran Polres di wilayah DIY, yakni Polres Bantul, Polres Sleman, Polres Kulon Progo, maupun Polres Gunung Kidul kini giat melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan knalpot brong atau knalpot blombongan.
Operasi penindakan dilakukan di jalan-jalan raya yang ada di wilayah hukum setempat. Petugas pun melakukan penindakan secara mobile atau hunting.
“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda DIY terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kasatlantas Polres Bantul melalui media sosial Polres Bantul.
“Diharapkan kepada masyarakat di wilayah Bantul agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan juga menaati peraturan yang ada,” tegasnya.