Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.
Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat.
Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai
Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.
Demikianlah data mengenai kondisi pemanfaatan tanah kas di Jogja, yang kini dilanjutkan dengan penindakan dan penertiban.
Selain itu sosialisasi juga disampaikan hingga tingkat para lurah agar tidak terjadi tindakan melanggar.***