"Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 2017 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya”.
“Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut ia meminta lurah dan pamong, serta panewu untuk ikut proaktif, dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Fokus penindakan secara hukum
Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY.
Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Pengawasan Pergub 34 Tahun 2017 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.