Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.
Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY
Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan.
"Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," jelasnya.
Diketahui dalam komitmen terbaru sejak tahun 2022 lalu Pemprov DIY akan melakukan penertiban dalam pemanfaatan tanah kas desa.
Bahkan telah dilakukan ekspose terhadap kondisi dan status tanah kas desa di DIY. Menurut catatan Yogyaline.com, dalam hal ini terdapat puluhan tanah kas desa yang dianggap bermasalah di antara hampir seratusan izin yang dikeluarkan.
Dalam rumusan sebuah rapat koordinasi pada November 2022 lalu, Sekda DIY, menegaskan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya, akan ditindak tegas.