Inilah Fakta-fakta Perizinan Tanah Kas Desa di Jogja hingga Teguran ke Kelurahan, Lurah di Sleman Dikumpulkan

- 26 Mei 2023, 08:52 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan.
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan. /Humas Pemda DIY

Berapa izin keluar?

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno, pada November 2022 lalu dalam paparannya mengungkap, bahwa dari hasil pengawasan diketahui sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

Sedangkan total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” kata Krido saat itu.

Berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang.

Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido kala itu.

Pada tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x