Inilah Fakta-fakta Perizinan Tanah Kas Desa di Jogja hingga Teguran ke Kelurahan, Lurah di Sleman Dikumpulkan

- 26 Mei 2023, 08:52 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan.
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan. /Humas Pemda DIY

YOGYALINE - Pengawasan hingga penertiban pemanfaatan tanah kas desa di Jogja sedang jadi perhatian Pemprov DI Yogyakarta. Terkait adanya kebijakan penindakan bagi para pelanggar, kini berbagai sosialisasi disampaikan hingga struktur kalurahan.

Inilah fakta-fakta terkait upaya pengawasan hingga penindakan terhadap pemanfaatan tanah kas desa di Jogja.

Lantas, berapa izin yang dikeluarkan, berapa kalurahan pernah menjadi sasaran pengawasan, hingga berapa jumlah surat teguran yang ada, simak di artikel berikut ini.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Terkait gencarnya penindakan pemanfaatan tanah kas desa atau TKD ini, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman pada Kamis 25 Mei 2023. Sosialisasi diselenggarakan  di aula lantai 3 Setda Kabupaten Slema.

Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas PERTARU, Dinas PMK serta panewu se-Kabupaten Sleman. Hadir sejumlah narasumber sosialisasi itu, diantaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng kawedanan ageng panitikisma.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Sesuai aturan tersebut, meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tersebut.

"Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 2017 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya”.

Baca Juga: Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

“Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut ia meminta lurah dan pamong, serta panewu untuk ikut proaktif, dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Fokus penindakan secara hukum

Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY.

Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Pengawasan Pergub 34 Tahun 2017 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan.

"Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," jelasnya.

Diketahui dalam komitmen terbaru sejak tahun 2022 lalu Pemprov DIY akan melakukan penertiban dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Bahkan telah dilakukan ekspose terhadap kondisi dan status tanah kas desa di DIY. Menurut catatan Yogyaline.com, dalam hal ini terdapat puluhan tanah kas desa yang dianggap bermasalah di antara hampir seratusan izin yang dikeluarkan.

Dalam rumusan sebuah rapat koordinasi pada November 2022 lalu, Sekda DIY, menegaskan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya, akan ditindak tegas.

Berapa izin keluar?

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno, pada November 2022 lalu dalam paparannya mengungkap, bahwa dari hasil pengawasan diketahui sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

Sedangkan total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” kata Krido saat itu.

Berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang.

Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido kala itu.

Pada tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat.

Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat.

Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.

Demikianlah data mengenai kondisi pemanfaatan tanah kas di Jogja, yang kini dilanjutkan dengan penindakan dan penertiban.

Selain itu sosialisasi juga disampaikan hingga tingkat para lurah agar tidak terjadi tindakan melanggar.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x