Kapan Perda Ketenagakerjaan di DIY Ditetapkan? Begini Nasib Pekerja Informal di Jogja

- 25 Mei 2023, 07:30 WIB
Jampi mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan.
Jampi mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. /purwoko/yogyaline.com

“Pertama tidak adanya kesepakatan kerja tertulis mengenai upah maupun jam kerja bagi pekerja informal. Harus ada perhitungan upah yang pasti kepada pekerja informal yang bisa dikategorikan layak. Layak seperti apa, monggo didiskusikan,” lanjutnya.

Kedua, para pekerja informal selama ini tidak terjangkau oleh layangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Dengan adanya perda, Hikmah berharap perlindungan pada pekerja informal bisa masuk ke dalam program pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Menko Perekonomian Sebut untuk Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

 “Ketiga, kepada masyarakat luas agar terlibat aktif dalam mendukung hak dan perjuangan para pekerja informal,” ungkapnya.

Hikmah mengutarakan setiap tahun mereka selalu beraudiensi dengan banyak pemangku kepentingan terkait tenaga kerjaan. Termasuk ke DPRD DIY, seperti yang dilakukan hari ini.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, menyatakan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan pekerja informal yang rata-rata perempuan ini sangat masuk akal dan banyak hal yang bisa ditindaklanjuti.

“Kemarin pembahasan rancangan Perda ketenagakerjaan terkendal dengan polemic UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Huda menyatakan dirinya akan meminta Pemda DIY, melalui danah hibah yang berkelanjutan untuk membantu mewujudkan para pekerja informal untuk bisa bergabung dalam program pelayanan kesehatan dan jaminan tenaga kerja milik pemerintah.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x