Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Menko Perekonomian Sebut untuk Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

- 30 Desember 2022, 15:25 WIB
Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat
Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat /Foto: Diolah dari google

YOGYALINE - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada Jumat, 30 Desember 2022 hari ini.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja utu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Pele Legenda Sepak Bola Brasil Meninggal: Kampion di Lapangan, Tukang Semir hingga Duta PBB

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

"Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x