Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

- 19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

Lebih khusus lagi, sasaran utamanya dalam modus penawaran investasi perumahan murah adalah masyarakat dari luar DIY.

Mereka terpikat iming-iming untuk berinvestasi hunian murah, namun mereka tidak paham dengan status tanah kas desa di DIY.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jogja Saat Ini, Bus Besar Rp 75 Ribu - Mobil Rp 5 Ribu, Cek Lokasi Premium dan Pengelola Siapa

Perlu ada perhatian, masyarakat yang ingin membeli rumah di Jogja mesti mengecek ke BPN agar tidak tertipu. Sebab yang jelas tanah kas desa tidak boleh dibangun perumahan.

Hanya saja, faktanya saat promosi berlangsung berbulan-bulan, memang belum ada tindakan.

Tingkatan pelanggaran TKD Beragam

Noviar menyatakan dari kasus pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa atau TKD ada dua jenis, yaitu:

Pertama, pelaku menggunakan TKD tidak sesuai izin

Kedua, pelaku menggunakan TKD tetapi tidak memiliki izin

Nah pelanggaran lainnya yang lebih parah adalah memperjualbelikan TKD.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah