Lebih khusus lagi, sasaran utamanya dalam modus penawaran investasi perumahan murah adalah masyarakat dari luar DIY.
Mereka terpikat iming-iming untuk berinvestasi hunian murah, namun mereka tidak paham dengan status tanah kas desa di DIY.
Perlu ada perhatian, masyarakat yang ingin membeli rumah di Jogja mesti mengecek ke BPN agar tidak tertipu. Sebab yang jelas tanah kas desa tidak boleh dibangun perumahan.
Hanya saja, faktanya saat promosi berlangsung berbulan-bulan, memang belum ada tindakan.
Tingkatan pelanggaran TKD Beragam
Noviar menyatakan dari kasus pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa atau TKD ada dua jenis, yaitu:
Pertama, pelaku menggunakan TKD tidak sesuai izin
Kedua, pelaku menggunakan TKD tetapi tidak memiliki izin
Nah pelanggaran lainnya yang lebih parah adalah memperjualbelikan TKD.