Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

- 19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

Saat mencuat kasus terkait dirinya, Robinson mengakui ada sekitar 60 hektare lahan yang ia kelola tersebar di Sleman. Ada yang dimanfaatkan sebagai guest house, resort, villa dan lain-lain.

Ia merasa benar cukup dengan alasan dapat memberikan pemasukan bagi kas kelurahan setempat. Robinson juga mengklaim upayanya bisa memberikan manfaat bagi masayarakat sekitar.

Sayang, yang ia kelola merupakan kas tanah desa, bukan lahan yang semestinya dibangun sesuai keinginan dirinya.

Baca Juga: Galian Proyek Perumahan di Sleman Longsor Dua Pekerja Selamat dan Mandor Warga Klaten Masih Dicari

Kini Lurah Caturtunggal Depok Agus Santoso juga ikut terseret dari kerjasamanya itu. dimana Kejaksaan Tinggi DIY menyeretnya dengan tudingan serius.

Lurah Agus Santoso yang semula jadi saksi, kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Gunakan jurus promo property murah

Dalam kasus pertanahan sepeerti ini mayoritas penyalahgunaan tanah kas desa tersebut berkedok investasi hunian murah .

Seperti diakui Kepala Satpol PP DIY, Drs Noviar Rahmad Msi, kasus itu juga sekaligus mengungkap bahwa para korban umumnya celaka karena tergiur iming-iming investasi properti tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah