YOGYALINE - Tarif parkir kendaraan di Kota Jogja sempat menjadi polemik jelang Lebaran 2023 lalu. Peraturan daerah mengenai tarif parkir beserta tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam turunannya Peraturan Wali Kota (Perwako atau di Jogja disebut Perwal).
Aturan tentang Retribusi (di) Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, serta Perwako No 132 Tahun 2021.
Bagi warga masyarakat maupun wisatawan ada baiknya mengetahui tentang aturan tarif parkir dengan berbagai penggolongannya, yakni berdasar jenis kendaraan, waktu lama parkir, hingga lokasi tempat parkir khusus milik Pemerintah Daerah tersebut.
Baca Juga: Wisatawan di Malioboro Yogyakarta Jangan Ragu Tanyakan Harga, Cek Tarif Parkir dan Toleransinya
Berikut tarif parkir kendaraan di Jogja dan penggolongan berdasarkan jenis kendaraan. Simak tabel berikut:
Jenis kendaraan bus besar, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 75.000
Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 25.000
Jenis kendaraan bus sedang, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 50.000