Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

- 19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

Sebagaimana pernyataan resmi Kejati DIY, keduanya disangka terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, sekaligus dikaitkan dengan praktik mafia tanah-- yang tentu saja mafia menunjuk pada makna keterlibatan banyak tangan yang bisa jadi tidak terlihat.

Inilah fakta-fakta dan kronologi dengan puncaknya tindak penyegelan perumahan berkonsep villa di wilayah Dusun Nologaten, Desa Catur Tunggal, Kecamatan depok, Kabupaten Sleman:

Perizinan Belakang, Membangun lebih dulu

Penanganan kasus Perumahan Kandara Village dan rentetannya, telah mencuat sejak beberapa bulan silam, saat mulai kencang-kencangnya isu penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

Saat itu ada aksi dari Petugas Satpol PP menyegel penginapan yang dikelola Robinson, seorang pengusaha pengembang properti di Caturtunggal.

Belakangan diketahui Robinson Saalino (RS) selaku pihak pengembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena tindakannya dituding melanggar hukum. Sangkaannya jelas, melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari pengembangan kasus ini, kini Kejati DIY juga menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka.

Masalah perizinan tak lengkap sempat diungkap juga oleh Robinson. Saat penginapannya disegel pada Agustus 2022 lalu, Robinson bersikeras sudah ada perizinan yang diurus, meski belum tembus.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah