Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

- 19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

Ia menyebut masih ada satu perizinan yang belum lengkap, dan itu akan diupayakan.

Dikatakan Robinson saat itu seperti dirilis sejumlah media, semua tahapan pengembangan lahan tanah kas desa yang ia kelola itu dimulai dari izin masyarakat. Ada kompensasi juga yang ia berikan berupa peningkatan infrastruktur di sekitar lokasi.

Bahkan Robinson juga mengaku telah melalui tahapan perizinan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

"Soal izin tentu dari izin bupati lanjut ke provinsi sampai masuk ke Tepas Panitikismo Kraton Jogja, nanti baru dapat izin Gubernur," jelasnya saat itu.

Untuk izin yang terakhir inilah diakuinya belum dipegang. Ia bilang masih akan mengupayakan untuk izin dari gubernur itu sampai beres.

Jika tidak ada ampun? Robinson tetap mengaku optimis bisa lolos.

Faktanya perizinan tidak ada kata toleransi. Kini, karena perizinan yang tidak lengkap dan tentu saja menyalahi aturan, ia pun menghuni sel tahanan Kejaksaan Tinggi.

Luas lahan capai 60 hektare

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah