Sidang di Tempat untuk Pelanggar Lalu Lintas di Sleman! Ini 7 Sasaran Prioritas Razia Kendaraan di Yogyakarta

- 14 Februari 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri. /Antara/HO-Bapenda Sumbar/am.

Operasi kendaraan ini sebelumnya juga dilakukan di sejumlah termpat, termasuk terhadap iring-iringan konvoi sejumlah acara komunitas di Yogyakarta.

Tercatat ratusan kendaraan dicegat karena dianggap melanggar aturan, terutama penggunaan knaltpot blombongan.

Baca Juga: Jadwal Berlayar Kapal PELNI KM Bukit Siguntang, Lengkap Rute dan Harga Tiket di Bulan Februari–Maret 2023

Jajaran Ditlantas Polda DIY juga melakukan kegiatan serupa di Kasawan Malioboro dan Tugu Yogyakarta.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kasatgas Preemtif AKBP Novita Eka Sari SH, SIK, MH. Bedanya dalam kegaiatan ini lebih menekankan pada sosialisasi dan imbauan.

Sejumlah personel membentangkan spanduk disertai sosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk melengkapi kelengkapan berkendara.

Perlu diketahui, Operasi Keselamatan Progo 2023 berlangsung hingga 20 Februari 2023 mendatang. Terdapat 7 sasaran utama dalam penertiban ini, yakni pengendara  yang tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta menggunakan knalpot brong atau belombongan.

Baca Juga: Rezeki 12 Zodiak yang Dipenuhi Keberuntungan Lusa Ini, Kamis 16 Februari 2023

Untuk kendaraan roda empat, yakni menggunakan strobo yang bukan peruntukannya, dan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek.

Razia dan penindakan serupa terhadap para pelanggar lalu lintas dilakukan di Polres lainnya, baik di Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, maupun Polresta Yogyakarta.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x