Razia Selama 1 Jam di Yogyakarta, 15 Angkutan Umum Terjaring Lakukan Pelanggaran

- 12 Juli 2022, 21:33 WIB
Dishub Kota Yogyakarta, Dishub DIY serta Polresta Yogyakarta menggelar razia angkutan umum, Selasa, 12 Juli 2022.
Dishub Kota Yogyakarta, Dishub DIY serta Polresta Yogyakarta menggelar razia angkutan umum, Selasa, 12 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pemkot Yogyakarta

YOGYALINE - Operasi tertib lalu lintas digelar jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya bekerjasama dengan Dishub DIY, dan Polresta Yogyakarta, Selasa, 12 Juli 2022 dengan sasaran armada angkutan umum.

Operasi tertib lalu lintas itu digelar di Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

Jalan tersebut dipilih sebagai lokasi operasi karena merupakan perlintasan baik itu yang masuk ke Kota Yogya ataupun keluar Kota Yogya.

Baca Juga: Tiga Jenis BBM ini Naik, Pertamax Turbo Nyaris Tembus Rp17.000/Liter

Komandan Regu Dishub Kota Yogya, Suprapto menjelaskan tujuan diadakan operasi tersebut untuk menjamin keselamatan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Operasi tertib lalu lintas yang digelar secara rutin ini untuk pemeriksaan kendaraan yang syarat teknik layak jalan, sehingga tercipta tertib, aman, dan lancar dalam perjalanan," bebernya di lokasi, Selasa (12/7/2022).

Operasi yang digelar selama satu jam mulai dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB ini mampu menjaring 109 kendaraan angkutan barang untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 15 pelanggaran, dengan rincian 10 kendaraan habis masa uji, 4 kendaraan tanpa buku uji, 1 kendaraan yang melebihi dimensi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x