Sidang di Tempat untuk Pelanggar Lalu Lintas di Sleman! Ini 7 Sasaran Prioritas Razia Kendaraan di Yogyakarta

- 14 Februari 2023, 16:47 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri. /Antara/HO-Bapenda Sumbar/am.

YOGYALINE - Razia kendaraan bermotor terus berlangsung di Yogyakarta. Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2023, pada Selasa 14 Februari 2023, jajaran Polres/Polresta di DIY menyasar berbagai tindak pelanggaran, di antaranya motor dengan knalpot brong atau belombong, pajak mati, dan helm tidak standar.

Razia kendaraan bermotor dilakukan di seluruh Polres/Polresta di DI Yogyakarta, termasuk dilakukan jajaran Ditlantas Polda DIY.

Mengenai lokasi razia kendaraan bermotor itu, dilakukan di sejumlah titik, ruas-ruas jalan utama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Kamis 16 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

Pada Selasa 14 Februari 2023 ini, jajaran Polres Sleman bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, KPPD Sleman, dan Jasaraharja Cabang Sleman, juga melakukan razia sekaligus sidang di tempat bagi pengendara yang tidak tertib.

Razia kendaraan oleh aparat yang tergabung dalam Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops itu berlangsung di Sleman.

Kapolres Sleman Kombes Pol Aris Supiryono SIK,Msi menyatakan, kegiatan itu merupakan sosialisasi, imbauan dan penegakan hukum terhadap pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

“Sidang di tempat terhadap pengendara yang melanggar aturan, dan apabila pajak terlambat bisa langsung bayar pajak kendaraan melalui Samsat Sleman dan Jasaraharja,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taat pajak. “Keselamatan lalu lintas yang pertama dan utama,” katanya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x