Selain UMP, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022.
Baca Juga: Nama-nama Kru Penumpang Helikopter P-1103 yang Hilang Kontak di Perairan Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 sendiri mengalami kenaikan dari upah tahun 2021 sebesar 4,30% atau Rp 75.915.
Secara nominal yakni dari Rp 1.765.000 naik menjadi Rp 1.840.915.***