YOGYALINE - Ingin memberi masukan terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024? KPU Sleman memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan pendapatnya.
Dari keterangan yang ada, masyarakat bisa mengirim tanggapan hingga 6 Desember 2022. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain dilakukan dengan mencantumkan identitas valid.
Cara untuk memberikan masukan juga bia dilihat melalui link yang tersedia di bawah artikel ini.
Baca Juga: 3 Hari Tertimbun Puing-puing, Bocah 5 Tahun Korban Gempa Cianjur Dievakuasi Kondisi Selamat
Seperti diketahui, untuk pemilu 2024 ada kemungkinan terjadi perubahan wilayah dapil, termasuk alokasi kursi DPRD. Hal itu jika keputusan nantinya mengacu pada rancangan 2 dan 3 dari yang disampaikan KPU.
KPU Kabupaten Sleman mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi angota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 tertanggal 23 November 2022.
Pengumuman KPU Kabupaten Sleman Nomor : 411/PL.01.3-Pu/3404/2/2022 tanggal 23 November 2022 itu memuat tiga rancangan dalam pembagian dapil berdasarkan wilayah kecamatan yang ada di Sleman.
Tiga rancangan pembagian dapil itu juga diikuti tiga skenario pembagian kursi DPRD pada Pemilu 2024.
Dalam otak-atik dapil berdasarkan wilayah kecamatan di Sleman itu, dapat dibaca untuk rancangan 1 relatif sama dengan pembagian dapil pada pemilu 2018.
Sedangkan rancangan 2, lebih mengotak atik wilayah kecamatan di Sleman Barat yang semula masuk Dapil V dan VI, yakni Gamping, Mlati, Seyegan, Godean, Minggir dan Moyudan.
Dari dua dapil itu, wilayah kecamatan yang masuk dalam kedua dapil, yakni Sleman V dan Sleman VI diubah.
Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran
Untuk rancangan 3 terdapat perubahan dengan menambah dapil dari semula 6 menjadi 7 dapil. Komposisi ini juga mengubah alokasi kursi di dapil-dapil lain, kecuali dapil Depok dan Berbah yang tetap dengan alokasi 8 kursi.
Bahkan untuk skenario rancangan 3 ini wilayah dapil mejadi tambah banyak, sehingga alokasi kursi per dapil (dalam skenario rancangan 1 dan 2) menjadi berkurang.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi KPU Sleman disebutkan, rancangan pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman, sebagai berikut:
Rancangan 1 terdiri dari:
Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 7 kursi
Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi
Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi
Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi
Sleman V: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi
Sleman VI: Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi
Baca Juga: Keluarga Glazer Jajaki Kemungkinan Penjualan Klub Manchester United, Ada Apa dengan The Red Devils
Rancangan 2 terdiri dari:
Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 8 kursi
Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi
Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi
Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi
Sleman V: Minggir, Seyegan, Mlati dengan alokasi 8 kursi
Sleman VI: Moyudan, Gamping, Godean dengan alokasi 9 kursi
Rancangan 3 terdiri dari:
Sleman I: Sleman, Tempel dengan alokasi 6 kursi
Sleman II: Pakem, Cangkringan dengan alokasi 5 kursi
Sleman III: Ngemplak, Ngaglik dengan alokasi 7 kursi
Sleman IV: Prambanan, Kalasan dengan alokasi 6 kursi
Sleman V: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi
Sleman VI: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi
Sleman VII: Godean, Seyegan, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sentil HIPMI Pasca Kericuhan Saat Munas
Dalam pengumuman tersebut, KPU mengharap masukan dan tanggapan dari mayarakat. Masukan dan tanggapan terhadap pembagain dapil dan alokasi kursi DPRD itu ditunggu hingga 6 Desember 2022.
Link untuk memberikan tanggapan KLIK DI SINI ***