Bawaslu Gandeng Tik Tok Kerjasama Cegah Hoaks di Pemilu 2024

- 17 Juli 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Fransisco Carolia/

 

 

YOGYALINE -Potensi konflik pada Pemilu 2024 bisa dipicu oleh adanya hoaks, ujaran kebencian dan semacamnya di berbagai platform media sosial. Karena itu menjelang Pemilu ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasinya dengan memilih Tik Tok sebagai platform yang diajak kerjasama.  

Kerja sama dengan Tik Tok ini karena platform itu yang dinilai berpotensi terpapar konten negatif, menjelang agenda politik penting Pemilu 2024.

Pertemuan kerja sama Bawaslu dan Tik Tok itu telah digelar secara virtual pada Selasa, 12 Juli 2022.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu,minta agarTik Tok berperan aktif sebagai penyejuk selama kontestasi politik di Indonesia itu berlangsung.

Namun begitu, Bagja menyatakan kampanye untuk Pemilu 2024 di Tik Tok tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan dan etika berlaku.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko-Megawati Bertemu, Antisipasi Krisis Pangan

Tak lupa, Bagja menegaskan untuk segala bentuk hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian adalah hal terlarang dalam masa kampanye itu.

"Kampanye di Tik Tok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks," kata Bagja menegaskan, dikutip seperti dari Antara.

Menanggapi permintaan kerja sama Bawaaslu, Public Policy and Governmental Relations Tik Tok Indonesia Shiella Pandji menyatakan siap memerangi segala bentuk pelanggaran selama Pemilu 2024, seperti hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian..

"Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Sheila sebagai perwakilan Tik Tok Indonesia mengaku akan mematuhi aturan hukum selama masa Pemilu 2024 itu.

"Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat," katanya menjelaskan.

Bawaslu mengklaim akan segera menyerahkan rencana implementasi kerja sama dengan Tik Tok Indonesia, termasuk draf nota kesepahaman (MoU).

"Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu, kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis," ujar Lolly Suhenty, salah satu anggota Bawaslu yang hadir dalam pertemuan virtual dengan Tik Tok Indonesia itu.***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x