Korupsi di RSUD Wonosari, Sekretaris Dinas Kominfo Gunung Kidul Ditahan Polda DIY, Berawal dari Salah Bayar

6 Maret 2023, 15:55 WIB
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, DIY berinisial AS, ditahan jajaran Polda DIY terkait tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari. /kukuh setyono/yogyaline.com

YOGYALINE - Kasus korupsi di RSUD Wonosari terus ditangani jajaran Polda DIY. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, DIY berinisial AS, ditahan jajaran Polda DIY terkait  tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Ditreskrimsus Polda DIY menangkap AS, Sabtu, 4 Maret 2023 setelah pihak kepolisian mendapatkan kepastian berkas pemeriksaan dan penyelidikan terhadap AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 27 Februari 2023.

“Untuk barang bukti tersangka AS yaitu uang Rp 470 juta, sama dengan barang bukti tersangka pertama Direktur RSUD Wonosari. Semua barang bukti ini sudah ada di jaksa penuntut umum,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Indra Waspada Yudo dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan Maret 2023 hingga Mudik Lebaran 2023, Cek Harga Tiket dan Cara Beli

Selain AS, Polda DIY telah menahan satu tersangka lainnya berinisial II yang ditangkap pada Juni 2022. AS merupakan tersangka kedua kasus yang terjadi pada 2015 lalu.

Kasus korupsi ini bermula dari adanya kesalahan bayar manajemen RSUD Wonosari pada jasa pelayanan dokter laboratorium. Kesalahan bayar ini terjadi pada periode 2009-2012  dengan total nilai pembayaran Rp 646 juta.

Saat itu AS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari mengembalikan ke rekening Pemda Gunung Kidul sebesar Rp 158 juta atas perintah II. "Selanjutnya uang sebesar Rp 470 yang disimpan di brankas secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS,” lanjut Indra.

AS atas perintah II kemudian membuat kwitansi pembayaran beberapa kegiatan palsu yang dilaksanakan RSUD Wonosari untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.

Beberapa di antaranya adalah pekerjaan rehab ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal.

Dalam kasus tersebut, II sudah mendapatkan divonis 1 tahun enam bulan penjara pada 18 Januari 2023.

Baca Juga: KEUANGAN 12 ZODIAK 8 Maret 2023, Rezeki Gemini Makin Meningkat, Ambil Keputusan yang Tepat

"Karena sudah dinyatakan berkasnya lengkap, setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan hari ini. Besok (7/3), tersangka dilimpahkan ke penuntut umum," kata Indra.

AS dijerat pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***/Kukuh Setyono

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler