YOGYALINE - KPU menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024. Untuk Kabupaten Sleman terdiri dari 6 Dapil dengan alokasi 50 kursi.
Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024, sama dengan Dapil dan alokasi kursi yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.
Dengan demikian, usulan penataan atau perubahan Dapil yang diajukan oleh KPUD Sleman tidak disetujui, tapi tetap menggunakan rancangan I yang sama dengan Pemilu 2019.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Jumat 10 Februari 2023 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier
Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dan mulai diudangkan pada 6 Februari 2023.
Inilah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024, selengkapnya:
Sleman I: Alokasi kursi 7, meliputi Kecamatan Sleman, Tempel, Turi
Sleman II: Alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Ngaglik, Pakem, Cangkringan
Sleman III: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Prambanan, Kalasan, Ngemplak
Sleman IV: Alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Depok, Berbah
Sleman V: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Gamping, Mlati
Sleman VI: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan
PKPU terbaru yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II, pada Pemilu 2024.
Seperti diketahui, untuk pemilihan anggota DPRD DIY, KPU menetapkan 7 Dapil dengan alokasi kursi totalnya 55 kursi.
Sepeerti Dapil dan alokasi di Kabupaten Sleman, Dapil dan alokasi kursi tiap dapil, masih sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2029.***