Pemilu 2024 di Sleman Jadi 6 atau 7 Dapil? Berikut Rancangan KPU Sleman dan Cara Beri Tanggapan KLIK DI SINI

24 November 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

YOGYALINE - Ingin memberi masukan terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024? KPU Sleman memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan pendapatnya.

Dari keterangan yang ada, masyarakat bisa mengirim tanggapan hingga 6 Desember 2022. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain dilakukan dengan mencantumkan identitas valid.

Cara untuk memberikan masukan juga bia dilihat melalui link yang tersedia di bawah artikel ini.

Baca Juga: 3 Hari Tertimbun Puing-puing, Bocah 5 Tahun Korban Gempa Cianjur Dievakuasi Kondisi Selamat

Seperti diketahui, untuk pemilu 2024 ada kemungkinan terjadi perubahan wilayah dapil, termasuk alokasi kursi DPRD. Hal itu jika keputusan nantinya mengacu pada rancangan 2 dan 3 dari yang disampaikan KPU.

KPU Kabupaten Sleman mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi angota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 tertanggal 23 November 2022.

Pengumuman KPU Kabupaten Sleman Nomor : 411/PL.01.3-Pu/3404/2/2022 tanggal 23 November 2022 itu memuat tiga rancangan dalam pembagian dapil berdasarkan wilayah kecamatan yang ada di Sleman.

Tiga rancangan pembagian dapil itu juga diikuti tiga skenario pembagian kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Dalam otak-atik dapil berdasarkan wilayah kecamatan di Sleman itu, dapat dibaca untuk rancangan 1 relatif sama dengan pembagian dapil pada pemilu 2018.

Sedangkan rancangan 2, lebih mengotak atik wilayah kecamatan di Sleman Barat yang semula masuk Dapil V dan VI, yakni Gamping, Mlati, Seyegan, Godean, Minggir dan Moyudan.

Dari dua dapil itu, wilayah kecamatan yang masuk dalam kedua dapil, yakni Sleman V dan Sleman VI diubah.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

Untuk rancangan 3 terdapat perubahan dengan menambah dapil dari semula 6 menjadi 7 dapil. Komposisi ini juga mengubah alokasi kursi di dapil-dapil lain, kecuali dapil Depok dan Berbah yang tetap dengan alokasi 8 kursi.

Bahkan untuk skenario rancangan 3 ini wilayah dapil mejadi tambah banyak, sehingga alokasi kursi per dapil (dalam skenario rancangan 1 dan 2) menjadi berkurang.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi KPU Sleman disebutkan, rancangan pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman, sebagai berikut:

Rancangan 1 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 7 kursi

Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi

Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi

Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman V: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi

Sleman VI: Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi

Baca Juga: Keluarga Glazer Jajaki Kemungkinan Penjualan Klub Manchester United, Ada Apa dengan The Red Devils

Rancangan 2 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel, Turi dengan alokasi 8 kursi

Sleman II: Ngaglik, Pakem, Cangkringan dengan alokasi 8 kursi

Sleman III: Prambanan, Kalasan, Ngemplak dengan alokasi 9 kursi

Sleman IV: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman V: Minggir, Seyegan, Mlati dengan alokasi 8 kursi

Sleman VI: Moyudan, Gamping, Godean dengan alokasi 9 kursi

Baca Juga: Misteri Kasus Sekeluarga Tewas di Kalideres: Petugas Koperasi Ungkap Keganjilan Anak Sebelum Ikut Tewas

Rancangan 3 terdiri dari:

Sleman I: Sleman, Tempel dengan alokasi 6 kursi

Sleman II: Pakem, Cangkringan dengan alokasi 5 kursi

Sleman III: Ngemplak, Ngaglik dengan alokasi 7 kursi

Sleman IV: Prambanan, Kalasan dengan alokasi 6 kursi

Sleman V: Depok, Berbah dengan alokasi 8 kursi

Sleman VI: Gamping, Mlati dengan alokasi 9 kursi

Sleman VII: Godean, Seyegan, Minggir, Moyudan dengan alokasi 9 kursi

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sentil HIPMI Pasca Kericuhan Saat Munas

Dalam pengumuman tersebut, KPU mengharap masukan dan tanggapan dari mayarakat. Masukan dan tanggapan terhadap pembagain dapil dan alokasi kursi DPRD itu ditunggu hingga 6 Desember 2022.

Link untuk memberikan tanggapan KLIK DI SINI ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler