Ketua KPU RI Divonis Langgar Etik dan Dapat Peringatan Keras Terakhir karena Terima Pendaftaran Gibran

- 5 Februari 2024, 14:32 WIB
Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023)
Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023) / ANTARA/HO-DKPP

YOGYALINE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga: Liku-liku Cawapres Prabowo: Gibran Luluh Rayuan Golkar - Deklarasi Disebut Minggu, PDI-P Masih Mendapuk Jurkam

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Diketahui, dalam sidangnya pada 15 Januari 2024 lalu, saksi ahli Ratno Lukito menilai KPU telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, terkait pendaftaran Gibran.

Pada saat itu penggugat mendalilkan bahwa KPU dianggap melanggar karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 November 20243.

Mestinya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, sebelum menerima pendaftaran Gibran. Sebab dalam aturan tersebut masih mengatur syarat bahwa batas usia pendaftar cawapres berusia minimal 40 tahun.

Baca Juga: Putusan Paman Usman Bikin Akademisi di Jogja Gelisah, FGD Uji Examinasi pun Digelar

Majunya Gibran sendiri dilalui melalui putusan MK yang secara kontroversi menambah ‘frase’ kelonggaran, sehingga syarat pun berubah dan Gibran bisa maju dalam pilpres. Putusan MK itupun berlanjut dengan putusan pelanggaran etik berat dan pencopotan ketua MK yakni Anwar Usman, yang juga paman gibran.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x