KPU RI Ultimatum KPU di Daerah Jangan Pangkas Sedikitpun Hak KPPS Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 18:10 WIB
Tugas Sirekap KPPS Pemilu 2024.
Tugas Sirekap KPPS Pemilu 2024. /prmn

YOGYALINE – Berbagai kejadian mencuat di sejumlah KPU daerah dalam mengelola program dalam tahapan jelang Pemilu 2024. KPU Republik Indonesia (RI) meminta KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak  petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Medan, Selasa 30 Januari 2024, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kasus Konsumsi Pelantikan KPPS di Sleman Harus Diusut! Anggaran Rp 15 Ribu Dapat Jatah Dua Snack

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi,"kata dia.

Ia menjelaskan petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebutnya.

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," katanya.

Untuk itu, Ia meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ujarnya.

Diketahui persoalan konsumsi untuk pelantikan anggota KPPS juga mencuat di Sleman, DIY, dimana konsumsi yang disediakan ternyata jauh dari anggaran semestinya. Terungkap, dari anggaran konsumsi Rp 15 ribu per orang, dalam pemesanannya hanya seharga Rp 2.500.

Kasus konsumsi KPPSdi Sleman masih menuai sorotan hingga pihak Pemda DIY menuntut agar kasus yang terang-benderang itu dituntaskan, mengingat bukan anggaran yang sedikit.

Baca Juga: KPU Yogya Minta Warga Cermati Rekam Jejak Calon, Senang Sosialisasi Pemilu 2024 di Festival Jogja Kota

Dalam pelantikan KPPS di Sleman pekan lalu dikritisi dan dikeluhkan oleh sejumlah anggota KPPS yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara itu, para anggota KPPS hanya disuguhi dua potong snack dan air mineral kemasan, yang digambarkan seperti suguhan saat layatan.

Belakangan alur kasus tersebut menjadi lebih terang ketika KPU Sleman memberikan keterangannya, yang kemudian disusul dengan pernyataan dari Shinta Catering sebagai penyedia order paket makanan tersebut.

KPU Sleman diketahui bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga, yang kemudian ternyata disubkan ke pihak lain. Yang jadi sorotan, selain dinilai tidak sesuai anggaran resmi, KPU juga menyatakan tidak mengetahui jika vendor melimpahkan ke sub dalam penyediaanya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x