Putusan Paman Usman Bikin Akademisi di Jogja Gelisah, FGD Uji Examinasi pun Digelar

- 21 Januari 2024, 10:54 WIB
Ilustrasi Gibran Rakabuming terkait putusan MK.
Ilustrasi Gibran Rakabuming terkait putusan MK. /Mediapakualam.com/mediapakualam.com

YOGYALINE – Putusan Paman Usman, atau yang cital terkait putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang menjadi pangkal munculnya kegaduhan dalam pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 masih membuat gelisah para akademisi bidang hukum di Jogja.

Para akademisi dan pemerhati bidang hukum dari Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertema "Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023".

  "Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono disela FGD tersebut di Yogyakarta, Sabtu 20 Januari 2024.

Baca Juga: Jaga Etika Demokrasi, ASN di Kulon Progo Upacara Tanggal 17 Januari Teguhkan Netralitas Pemilu 2024

  Pihaknya dari kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya di antaranya bahwa putusan hakim apapun itu harus dianggap benar.

  "Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.

  Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi.

  "Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya dikutip dari Antara.

  Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa yunior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

  "Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.

  Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.

  "Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Deadline 2 x 24 Jam PAMAN USMAN, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

  Dia mengatakan, dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.

  "Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.

Diketahui dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, kemudian mencuat kegaduhan yang akhirnya keluar putusan MKMK. Dalam putusannya disebutkan ada pelanggaran etik berat, hingga Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran diberhentikan dari Ketua MK.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x