Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024 di Kulon Progo, Pj Bupati Warning ASN dan Perangkat Kalurahan

- 18 Januari 2024, 18:58 WIB
Ilustrasi: Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024.
Ilustrasi: Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/pikiran-rakyat.com

“ASN hingga lingkungan kalurahan juga harus ditekankan untuk wujudkan netralitas ASN. Hal itu perlu diadakan pemantauan sampai ke tingkat bawah,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, S.Sos., M.Si., C.Med menyampaikan kewenangan bawaslu sebagai pengawas pemilu yakni melakukan koreksi dan memberi sanksi peserta pemilu.

Bawaslu juga akan melakukan penertiban APK hingga 24 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Bertepatan Jelang Natal dan Tahun Baru, Tenang Ada Antisipasi Soal Kepariwisataan di DIY

“Dalam tahap kedua ini jumlah APK yang telah direkomendasikan oleh bawaslu ada sekitar 2.400 buah, meliputi baliho, spanduk, banner, rontek. APK itu dinilai melakukan pelanggaran berupa tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan” kata Marwanto

Untuk Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kulon Progo menyediakan layanan masyarakat 24 jam yang dapat di akses oleh masyarakat apabila di dapati pelanggaran kampanye.

Rakor dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti ST.MT dan diikuti oleh Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Deddy Sutendy, S.H.,M.H, S, Wakil Ketua PN Wates  Khusnul khatimah, S.H., M.H, Dansatrad 215 Congot Mayor Lek Bayu Ardiansyah, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Bpk. Marwanto, S.Sos., M.Si., C.Med Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. ***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah