Pendaftaran SIPSS Polri Tahun 2024 Dibuka, Cek Cara Pendaftaran Online - Verifikasi di Polda

- 11 Januari 2024, 16:03 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. /purwoko/yogyaline.com/bid humas

e.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

Baca Juga: Kadiv Propam Bicara Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Kompolnas Beri Penegasan Begini

Persyaratan umum:

Warga Negara Indonesia;

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah