e.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Baca Juga: Kadiv Propam Bicara Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Kompolnas Beri Penegasan Begini
Persyaratan umum:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.