Gaji PNS Naik 8 Persen per Januari 2024, Pensiunan Naik 12 Persen

- 9 Januari 2024, 08:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai 1 Januari 2024
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Mulai 1 Januari 2024 /

YOGYALINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meneken aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Aturan ini sekaligus mengesahkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Namun, aturan tersebut belum dirilis. Ketika ditanya kapan dirilis, Jokowi mengatakan secepatnya, tanpa mengungkapkan tanggal tepatnya. Kenaikan ini diharapkan bisa mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian.

Baca Juga: Jelaskan Soal Relokasi Warga Pulau Rempang, Jokowi Utus Menteri Bahlil Lahadalia, Tim 9 Kini Door to Door

“Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dimulai per Januari 2023. Meskipun, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

Dia mengungkapkan kenaikan gaji dan pensiun ASN akan tetap dibayar dan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan Presiden.

Baca Juga: Ratusan PNS Sleman Memasuki Pensiun, Baliho Sekda Harda Kiswaya Tersebar Luas hingga Pelosok

“Insyaallah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (3/1/2024).

Halaman:

Editor: Ucu Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x