PNS Tetap Dapat Pensiun Tetapi dengan Skema Baru, Begini Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 21:25 WIB
Karena menjadi beban negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggagas skema baru pensiunan PNS.
Karena menjadi beban negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggagas skema baru pensiunan PNS. /

 

YOGYALINE - Lontaran Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang anggaran pensiunan PNS yang membenani negara, menyulut diskusi publik, menuai pro-kontra.

Dalam kondisi keuangan negara yang terbebani tadi, Sri Mulyani menggagas skema baru dalam proyeksi pembayaran pensiunan PNS.  

Menterjemahkan skema baru yang dilontarkan Sri Mulyani iu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan dengan rinci.

Pemerintah Pusat, menurutnya, sedang mengkaji perubahan skema pembayaran pensiunan PNS, yang semula berdasarkan sistem pay as you go menjadi sistem fully funded.

Disebutkan, perubahan skema pembayaran pensiunan PNS didasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan yang ingin ada pembagian besaran dana, mulai dari pusat hingga daerah.

Baca Juga: Diminta Ferdy Sambo Patuhi Skenario, Para Ajudan : Siap Komandan

Dalam arti lain, seorang PNS yang berjasa bagi pemerintah pusat akan tetap mendapat pembayaran pensiunan dari pusat.

Kemudian, ini juga berlaku untuk PNS yang berjasa bagi pemerintah daerah, yang harus mendapat pembayaran pensiunan dari daerah.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x