Simak DCT dan Peta Persaingan Politik di Kabupaten Sragen pada Pemilu 2024, Tambahan 5 Kursi DPRD Hak Siapa?

- 10 Desember 2023, 21:09 WIB
Persiapan logistik Pemilu di Kabupaten Sragen Jateng. Persaingan parpol dalam merebut kursi DPRD hingga pemenangan Pilpres diperkirakan sengit.
Persiapan logistik Pemilu di Kabupaten Sragen Jateng. Persaingan parpol dalam merebut kursi DPRD hingga pemenangan Pilpres diperkirakan sengit. /purwoko/yogyaline.com/bawaslu sragen

YOGYALINE - Inilah DCT dan peta persaingan parpol untuk kursi DPRD Kabupaten Sragen Jawa Tengah pada Pemilu 2024. Wilayah Sragen kini memiliki alokasi kursi 50 kursi DPRD atau naik lima kursi dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Persaingan politik di wilayah eks Karesidenan Surakarta seperti halnya di Jawa Tengah pada umumnya dikuasai PDIP. Dari hasl Pemilu 2019, dari 45 kursi yang ada, PDIP meraih 13 kursi.

Berikutnya PKB meraih 7 kursi, yang diikuti PKS dan Golkar dengan 6 kursi, serta Gerindra dan Demokrat masing-masing 5 kursi. Sedangkan  PAN meraih 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.

Baca Juga: Selepas Kuningisasi di Jateng, PDIP Mengambil-alih: Simak Dapil Raihan 12 Kursi Golkar di Kandang Banteng

Kini KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) caleg DPRD Kabupaten Sragen untuk Pemilu 2024, yang dirilis pada 4 November 2023 lalu. Masing-masing parpol menyusun para caleg terbaiknya untuk berebut suara rakyat.

Diketahui DPT untuk Kabupaten Sragen pada Pemilu 2024 ada 760.294 pemilih, yang terdiri dari 374.907 laki-laki dan 385.387 perempuan.

Persaingan parpol di Kabupaten Sragen untuk Pemilu 2024 diperkirakan cukup sengit. Kini para caleg dan tim suksesnya telah memanaskan mesin politiknya dengan terjun langsung ke masyarakat, maupun melakukan sosialisasi dengan alat peraga yang ada.

Bahkan persaingan akan semakin dinamis mengingat dalam pemenangan parpol, tim-tim pemenangan juga adu strategi dengan berkolaborasi dengan poros pemenangan capres-cawapres.

Sragen termasuk basis PDIP sejak dulu, dimana para pendukung memiliki loyalitas dan fanatisme tinggi. Kini kemampuan parpol untuk berkontestasi pada pemilu mendatang akan kembali dibuktikan dari hasil pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x