153 Tersangka Love Scamming Dipulangkan ke China, Tak Ada Toleransi RI Jadi Sarang Penipuan

- 21 September 2023, 08:08 WIB
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 20 September 2023.
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 20 September 2023. /purwoko/yogyaline.com/polda kepri

YOGYALINE - Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penyerahan 153 tersangka penipuan online dari Kepolisian RI kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dilakukan Rabu, 20 September 2023.

Para Warga Negara Asing (WNA) ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online yang digerebek di Batam beberapa pekan lalu. Selama ini terdeteksi, para WNA ini melakukan penipuan dengan manipulasi romantisme dengan sasaran warga asing, terutama China.

Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M, Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi S.Kom., M.H., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kadis Pariwisata Kota Batam Drs Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.

Baca Juga: Modus Love Scams Dibongkar Polisi, 88 Warga Asing Perdaya Korban secara Romantis, Barang Bukti Ribuan HP

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation.

Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie S Latuheru, S.I.K., M.Si.

Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo Batam, di mana 90 WNA Republik Rakyat Tiongkok terjaring penggerebekan. Dari jumlah itu ada 85 di antaranya adalah laki-laki dan 5 orang perempuan.

“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA China, dengan rincian 34 orang adalah laki-laki dan 8 orang adalah perempuan,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si.

Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 orang, sebanyak 132 orang digerebek di 2 lokasi di Kota Batam.

Selain itu ada juga 21 WNA ditangkap di Singkawang, yang seluruhnya berasal dari negara asing. Tercatat di antaranya merupakan warga negara China, Vietnam dan negara lainnya.

Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Tak Terima Jadi Sarang Penipuan

Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Indonesia tidak terima dijadikan sarang tindak penipuan.
Sebanyak 153 tersangka kasus love scamming yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China diulangkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Indonesia tidak terima dijadikan sarang tindak penipuan. yogyaloine.com/polda kepri

Dalam modus love scamming itu belum ditemukan korban yang merupakan warga Indonesia. Meski demikian kasus ini menjadi atensi untuk terus diperangi karena sangat merugikan.

Indonesia juga tidak mau disebut sebagai sarang tindak penipuan.

Baca Juga: Seorang Warga Singapura Kena Tilang di Batam, Ini Tindakan Imigrasi Bagi WNA Pelanggar

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan".

"Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serah terima berita acara serah terima 153 tersangka WNA dari pihak Imigrasi Indonesia kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri dan Kapolda Kepri.

Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti menegaskan tindak pidana love scamming atau penipuan online dengan modus manipulasi romantisme merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak.

Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.

Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah