Mahasiswa D4 dan S1 Tidak Wajib Skripsi untuk Kelulusan, Simak untuk Program Magister-Magister Terapan

- 30 Agustus 2023, 12:55 WIB
Nadiem Makarim Mendikbudristek mengeluarkan peraturan terbaru Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dimana dalam pasalnya disebutkan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib menyusun skripsi dalam penentuan kompetensi kelulusan.
Nadiem Makarim Mendikbudristek mengeluarkan peraturan terbaru Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dimana dalam pasalnya disebutkan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib menyusun skripsi dalam penentuan kompetensi kelulusan. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemdikbud.ri

YOGYALINE - Para mahasiswa S1 dan D4 kini tidak wajib menyusun skripsi dalam memenuhi tugas akhir sebagai persyaratan wajib dalam kompetensi kelulusan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi bukan merupakan satu-satunya kewajiban yang menjadi syarat dalam menentukan kompetensi kelulusan.

Mengenai ketentuan baru itu dikatakan Mendibudristek Nadiem Makarim merupakan bagian dari gagasan Merdeka Belajar. Dengan demikian untuk mengukur kompetensi kelulusan mahasiswa juga tidak harus dilakukan dengan satu cara.

Seperti diketahui, dalam pasal 18 Peraturan Mendikbudristek itu dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan penerapan kurikulum, distribusi beban belajar, pemenuhan beban belajar, hingga penentuan kompetensi kelulusan.

Baca Juga: Cek Alur Registrasi Calon Mahasiswa UGM Jalur SNBT 2023, Siapkan Form Penyataan, Link di SIni

“Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun kelompok,” demikian bunya pasal 18 nomor 9 huruf a pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut.

Ditegaskan lebih lanjut pada huruf b, bahwa penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Meski untuk program D4 dan S1 para mahasiswa tidak diwajibkan menyusun skirpsi dalam kelulusannya, tetapi bagi mahasiswa program magister atau magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhirnya lainnya yang sejenis.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi pasal 19.

Nadiem Makarim menyebutkan pertimbangan keluarnya peraturan terbaru ini dilandasi latar belakang antara lain bahwa, untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, maka perlu mengintegrasikan peraturan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah