Sanksi Terbaru Mulai 3 Agustus 2023, Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi Bakal Kena Denda - Blacklist

- 2 Agustus 2023, 16:34 WIB
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023.
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tegasnya.

Baca Juga: Aturan Bagasi Kereta Api Wajib Tahu, Cek Ketersediaan Tiket Kereta pada Libur Lebaran 2023 Ini

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” jelasnya.

Franoto menyebutkan dari Januari Sampai dengan Juli 2023 ada 29 kasus penumpang yang melebihi relasi dimaksud.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah