Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022: Ini Beda Aturan Naik KA Jarak Jauh dan Aglomerasi

- 15 Agustus 2022, 20:32 WIB
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. Kini terbit aturan terbaru bagi penumpang KA mulai 15 Agustus 2022.
Potret petugas sedang mengecek penumpang Kereta Api. Kini terbit aturan terbaru bagi penumpang KA mulai 15 Agustus 2022. /Yogyaline.com/instagram @gtvindonesia_news

YOGYALINE - Ada aturan baru bagi penumpang kereta api yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022. Kebijak terbaru PT KAI itu mengatur syarat penumpang KA jarak jauh maupun lokal.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi bola Malam Ini Juventus vs Sassuolo di Liga Serie A Selasa Dinihari: Menunggu Bintang Baru!

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni seperti dikutip dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x