YOGYALINE - Simak aturan terbaru bagi penumpang kereta api yang bertindak curang dengan menumpang kereta melebihi relasi atau tujuan awal sesuai data di tiket.
Jangan mengaku hanya naik kereta tujuan Jogja – Cilacap, namun nyatanya menumpang hingga Jakarta, misalnya. Jika tertangkap bertindak curang, penumpang bakal dikenai sanksi.
Selain sanksi denda, ada juga pemberian sanksi berupa blakc list selama tiga bulan tidak boleh naik kereta api.
Baca Juga: Berombongan Naik Kereta Api Bakal Dapat Kemudahan Pemesanan Tiket, Cek Ketentuan dan Syaratnya
Diketahui, mulai besok, Kamis 3 Agustus 2023, KAI Daop 6 Jogjakarta bakal menerapkan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) (blacklist) sementara waktu bagi penumpang KA yang dengan sengaja numpang melebihi relasi yang tertera di tiket.
“Aturan ini kami terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo, Rabu 2 Agustus 2023.
Sanksi ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas tindakan penumpang yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA.
Menurutnya sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.
Ditegaskan, bagi penumpang yang didapati melakukan pelanggaran wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.