Sanksi Terbaru Mulai 3 Agustus 2023, Sengaja Numpang Kereta Api Melewati Relasi Bakal Kena Denda - Blacklist

- 2 Agustus 2023, 16:34 WIB
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023.
Penumpang kereta api kini bakal dikenai saksi denda hingga blacklist naik KA jika tertangkap dengan sengaja curang dengan menumpang melebihi relasi sebagaimana data di tiket. Aturan berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Simak aturan terbaru bagi penumpang kereta api yang bertindak curang dengan menumpang kereta melebihi relasi atau tujuan awal sesuai data di tiket.

Jangan mengaku hanya naik kereta tujuan Jogja – Cilacap, namun nyatanya menumpang hingga Jakarta, misalnya. Jika tertangkap bertindak curang, penumpang bakal dikenai sanksi.

Selain sanksi denda, ada juga pemberian sanksi berupa blakc list selama tiga bulan tidak boleh naik kereta api.

Baca Juga: Berombongan Naik Kereta Api Bakal Dapat Kemudahan Pemesanan Tiket, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Diketahui, mulai besok, Kamis 3 Agustus 2023, KAI Daop 6 Jogjakarta bakal menerapkan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) (blacklist) sementara waktu bagi penumpang KA yang dengan sengaja numpang melebihi relasi yang tertera di tiket.

“Aturan ini kami terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo, Rabu 2 Agustus 2023.

Sanksi ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas tindakan penumpang yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA.

Menurutnya sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.

Ditegaskan, bagi penumpang yang didapati melakukan pelanggaran wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api atau blacklist sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” sebut Franoto.

Baca Juga: Aturan Naik Kereta Api Terbaru Berlaku per 12 Juni 2023, Simak Soal Penggunaan Masker

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka ia akan menyampaikan kepada penumpang tentang pelanggaran yang dimaksud.

Kepada mereka juga dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Penumpang itu juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, kata Franoto, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tegasnya.

Baca Juga: Aturan Bagasi Kereta Api Wajib Tahu, Cek Ketersediaan Tiket Kereta pada Libur Lebaran 2023 Ini

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” jelasnya.

Franoto menyebutkan dari Januari Sampai dengan Juli 2023 ada 29 kasus penumpang yang melebihi relasi dimaksud.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah