Selain itu diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api atau blacklist sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” sebut Franoto.
Baca Juga: Aturan Naik Kereta Api Terbaru Berlaku per 12 Juni 2023, Simak Soal Penggunaan Masker
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka ia akan menyampaikan kepada penumpang tentang pelanggaran yang dimaksud.
Kepada mereka juga dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Penumpang itu juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, kata Franoto, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.