Aturan Naik Kereta Api Terbaru Berlaku per 12 Juni 2023, Simak Soal Penggunaan Masker

- 13 Juni 2023, 09:25 WIB
Mulai 12 Juni 2023, pengguna Kereta Api  (KA) Jarak Jauh maupun kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker, jika penumpang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Mulai 12 Juni 2023, pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker, jika penumpang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. /purwoko/yogyaline.com/kai

YOGYALINE – Naik kereta api tidak lagi diwajibkan mengenakan masker, dengan syarat dalam kondisi sehat. Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru di masa transisi endemi Covid-19 saat ini.

Mulai 12 Juni 2023, pengguna Kereta Api  (KA) Jarak Jauh maupun kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker, jika penumpang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

"Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat,  terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Lebih Awal, Simak Ada Kereta Api Baru untuk Rute Jarak Jauh

 Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi ini.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x