Kapolri Surati Pimpinan KPK, Brigjen Endar Priantoro Tetap Disodorkan Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

- 3 April 2023, 21:38 WIB
Brigjen Endar Priantoro akan ditugaskan kembali menduduki Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK.
Brigjen Endar Priantoro akan ditugaskan kembali menduduki Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK. /purwoko/foto humas/yogyaline.com

YOGYALINE - Brigjen Endar Priantoro akan ditugaskan kembali menduduki Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan KPK terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK tersebut.

Kini Polri juga sedang menyiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, yang selama ini diisi Irjen Karyoto, yang saat ini telah menjabat Kapolda Metro Jaya.

Mengenai surat terbaru Kapolri ke KPK itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Borneo FC vs Bali United di BRI Liga 1 Malam Ini, 3 April 2023, Cek Prediksi Skor

Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri.

Disebutkan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dalam hal ini, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x