YOGYALINE - Upaya banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tak membuat vonis atas dirinya lebih ringan.
Rahmad Effendi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar itu divonis hukuman 12 tahun penjara, atau dua tahun lebih lama dari vonis majelis hakim di tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: KPU Siap Undi Nomor Partai Peserta Pemilu 2024 Rabu Ini: PAN, Demokrat, PDIP Tetap Pakai Nomor Lama
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara.
Atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.